Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali

BANDING, KASASI, DAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM HUKUM PIDANA

Mungkin kita sudah tidak asing lagi dengan kata "Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali", karena hampir setiap hari kita dicekoki dengan istilah-istilah tersebut. Apalagi akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan mencuatnya kasus mantan Kabareskrim Jenderal Polisi Susno Duaji yang mempermasalahkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (ada yang bilang kasus ini adalah pengalihan isu dari Eyang Subur..hehe). Tetapi disini saya tidak akan membahas kasus itu. Biarlah kasus itu dikaji dan difikirkan oleh para penegak hukum. Bukan berarti saya apatis, tetapi sadar diri dan realistis. Seperti kata Bang Foke : "serahkan permasalahan kepada ahlinya". Disini saya akan membahas tentang apa itu BANDING, KASASI, DAN PENINJAUAN KEMBALI...yuk langsung ke TKP!!
Oh iya tunggu sebentar, sebelum kita melangkah lebih jauh membahas apa itu BANDING, KASASI, DAN PENINJAUAN KEMBALI, kita bahas terlebih dahulu tentang Upaya Hukum, yaitu Apabila salah satu pihak yang berperkara merasa bahwa putusan hakim tidak (belum) memenuhi rasa keadilan, para pihak dapat mengajukan keberatan atas putusan hakim pada tingkat pertama  (I), untuk diperiksa kembali oleh pengadilan  (peradilan) di tingkat yang lebih tinggi. Upaya hukum dalam keberatan ini ada dua yaitu:
1. Upaya hukum Biasa : Banding dan Kasasi
2. Upaya hukum Luar Biasa : Peninjauan kembali 
 
A. BANDING
Upaya hukum Banding diatur dalam Bab XVII KUHAP.
Banding adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada Pengadilan Tinggi (Pengadilan tingkat banding) melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut. Gampangnya Banding itu adalah proses menentang keputusan hukum pada pengadilan tingakat pertama untuk mendapatkan keadilan.
Latar belakang upaya hukum banding  adalah bahwa hakim adalah manusia biasa yang dikhawatirkan membuat kesalahan dalam menjatuhkan keputusan. Karena itu dibuka kemungkinan bagi orang yang dikalahkan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi.
Putusan Pengadilan Tinggi dapat berupa:
  1. menguatkan putusan pengadilan negeri
  2. mengubah putusan pengadilan negeri
  3. membatalkan putusan pengadilan negeri

B. KASASI
KASASI diatur dalam Bagian kedua Bab XVII KUHAP.
Kasasi adalah upaya hukum dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan tingkat banding yaitu pengadilan Tinggi dan dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal putusan itu diberitahukan kepada para pihak dan diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutuskan perkara tersebut.
Permohonan Kasasi dapat di cabut sebelum ada putusan Mahkamah Agung, tetapi setelah dicabut tidak dapat diajukan lagi. Artinya kesempatannya hanya sekali.

Putusan Mahkamah Agung dapat berupa:
  1. menolak permohonan kasasi
  2. mengabulkan permohonan kasasi
Ditolaknya permohonan Kasasi karena berbagai hal, yaitu:
  1. aturan hukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya dalam pemeriksaan sebelumnya
  2. acara pelaksanaan pengadilan tidak dijalankan menurut ketentuan undang-undang
  3. hakim yang memeriksa dalam pengadilan sebelumnya tidak berwenang 

C. PENINJAUAN KEMBALI
Peninjauan kembali diatur dalam:
  1. peraturan MA no 1 tahun 1980
  2. pasal 14 UU no 14 tahun 1970
  3. Bab XVIII KUHAP
Permohonan peninjauan kembali diajukan tidak hanya atas ketidakpuasan terhadap putusan kasasi, tetapi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam arti terhadap putusan pengadilan negeri yang tidak diajukan banding dapat diajukan peninjauan kembali, terhadap putusan pengadilan tinggi yang tidak diajukan kasasi dapat juga di mohonkan peninjauan kembali.
Berdasarkan pasal 263 ayat 2 KUHAP, Peninjauan Kembali diajukan dengan alasan:  
  1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa bila keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang yang masih berjalan, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
  2. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
  3. apabila dalam berbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu bertentangan satu sama lain.
Dalam Peninjauan Kembali putusan, Mahkamah Agung dapat memutuskan:  
  1. menolak permohonan PK bila alasan tidak dibenarkan oleh MA
  2. bila MA membenarkan alasan pemohon, maka Putusan MA dapat berupa:                   
          a. putusan bebas
          b. putusan lepas dari segala tuntutan hukum
          c. putusan tidak menerima tuntutan penuntut umum
          d. putusan yang menerapkan pidana yang lebih ringan


Demikian penjelasan tentang upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Bila ada yang kurang jelas silahkan ditanyakan.


Category:

31 comments:

nifardan said...

Mkch postingannya & sangat membantu wawasan d bidang hukum d indonesia,semoga tuhan menambah pahala ...!!!!

Unknown said...

saya mau nanya, kalo dalam proses sidang terdakwa sebenarnya dalam tekanan, sehingga dia harus mengakui tindakan yang bukan merupakan ksalahannya. (misal:kluarganya di ancam) jd terdakwa yg sbnarnya bukan pelaku sbnarnya mendapat putusan brsalah dan dihukum kurungan.

tapi setelah beberapa waktu, terdakwa akhirnya sudah tdk dalam tekanan, apakah terdakwa bisa mengajukan peninjauan kembali untuk kasusnya trsebut, agar dilakukan sidang kembali.

mohon bantuannya.

Unknown said...

dalam hal tenggang waktu pengajuan upaya hukum banding menurut pasal 233 ayat (2) KUHAP adalah 7 hari setelah putusan dijatuhkan kepada terdakwa, namun dalam artikel ini soudara mencantumkan tenggang waktu 14 hari. hal tersebut meskipun sepele dapat menimbulkan kebingungan, tolong di ralat.

Anonymous said...

thx ya... berguna bgt buat uas pkn besok

Unknown said...

apakah dalam mekanisme peninjauan kembali (PK) perkara pidana terdapat batasan atau banyaknya jumlah pengajuan PK ?

Unknown said...

thanks good bang,!!!

ASK Blog said...

Luar biasa, gampang dimengerti.
Banyak pahala ente gan

Unknown said...

Trima kasih sdh membantu

Unknown said...

Trima kasih utk penjalasannya

Unknown said...

saya mau nanya, kalo dalam proses sidang terdakwa sebenarnya dalam tekanan, sehingga dia harus mengakui tindakan yang bukan merupakan ksalahannya. (misal:kluarganya di ancam) jd terdakwa yg sbnarnya bukan pelaku sbnarnya mendapat putusan brsalah dan dihukum kurungan.

tapi setelah beberapa waktu, terdakwa akhirnya sudah tdk dalam tekanan, apakah terdakwa bisa mengajukan peninjauan kembali untuk kasusnya trsebut, agar dilakukan sidang kembali.

mohon bantuannya.

Reply

Unknown said...

saya mau nanya, kalo dalam proses sidang terdakwa sebenarnya dalam tekanan, sehingga dia harus mengakui tindakan yang bukan merupakan ksalahannya. (misal:kluarganya di ancam) jd terdakwa yg sbnarnya bukan pelaku sbnarnya mendapat putusan brsalah dan dihukum kurungan.

tapi setelah beberapa waktu, terdakwa akhirnya sudah tdk dalam tekanan, apakah terdakwa bisa mengajukan peninjauan kembali untuk kasusnya trsebut, agar dilakukan sidang kembali.

mohon bantuannya.

Reply

Unknown said...

dalam 1 berkas perkara ada 3 tersangka dalam putusan tingkat pertama 1 terdakwa bebas sedangkan 2 terdakwa terbukti, jpu.melakukan upaya hukum banding dan kasasi, apakah hal itu bisa 1 berkas perkara ya banding ya kasasi, apa dasar hukumnya ? mohon penjelasan trima

Unknown said...

dalam 1 berkas perkara ada 3 tersangka dalam putusan tingkat pertama 1 terdakwa bebas sedangkan 2 terdakwa terbukti, jpu.melakukan upaya hukum banding dan kasasi, apakah hal itu bisa 1 berkas perkara ya banding ya kasasi, apa dasar hukumnya ? mohon penjelasan trima

Unknown said...

جزاك الله خيرا

Anonymous said...

Ini reverensi bukunya apa ya ? Bagus

Unknown said...

Sangat membantu gan 👍👌

endang said...

Waktu 14 hr tuk Banding tdk dipergunakan oleh penģgugat. Dan bru dipakai pd hr ke 15 apakah masih bisa Banding. mohon jawaban Gan yrims sbelumnya.

Unknown said...

Mau tanya . Ada saudara saya yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara . Tapi hakim vonis cuma 1 tahun . Lalu jaksa penuntut umum meminta banding .batas waktu utuk penahanan perkara banding kan 90 hari . Nah ini sampai lebih dri 90 hari belum dapat surat lagi dari pengadilan . Lalu apakah saudara saya vonisan setaun itu jadi vonisan resmi?

Unknown said...

apakah Peradilan Tingkat Pertama dapat membatalkan putusan tingkat kasasi ? mohon penjelasan

Unknown said...

sangat membantu

Kantor Advokat & Partner; Konsultan Hukum & Partner; W.H.S & Partner said...

Apakah terhadap pengadilan militer dan putusan nya baik tingkat 1,2 dan kasasinya dapat diajukan PK ... kalau bisa diajukan kemana

mahesh said...

1. untuk banding itu 14 hari kerja atau 14 hari calender , kami mendapat putusan tanggal 15 Juni 2017 dan kena liburan lebaran ( liburan nasional ) ,
2. kami mengugat perdata di negeri dan mendapat putusan tanggal 15 Juni 2017 apakah Tergugat bisa langsung masuk ke kasasi tanpa lewat banding ?
terima kasih kalau ada yg bisa bantu informasi .

Unknown said...

Salam sejahtera buat kita semua...
Saya ingin bertanya,
1. Berapakah jangka waktu melakukan Peninjauan kembali setelah putusan kasasi dlm HUKUM PIDANA?

2. Apabila setelah putusan Kasasi (hukuman mati) dan sdh dilakukan Eksekusi apakah msh bisa melakukan PK, Demi mendapatkan Rehabilitasi ?
Sekian dan terimakasih.
Di tunggu jawabannya.

Unknown said...

Mohon pertanyaan warga masyarakat diberikan jawaban yg pasti sesuai undang undang agar artikel anda lebih bermanfaat untuk mendapatkan kepastian hukum yg tetap

Unknown said...

artikel yang tidak bertuan....
Sayang ..,banyak pertanyaan yg mewakili saudara"kita yg tidak mendapatkan jawaban..

Unknown said...

artikel yang tidak bertuan....
Sayang ..,banyak pertanyaan yg mewakili saudara"kita yg tidak mendapatkan jawaban..

Unknown said...

artikel yang tidak bertuan....
Sayang ..,banyak pertanyaan yg mewakili saudara"kita yg tidak mendapatkan jawaban..

Unknown said...

Maaf bertanya, sumber tulisannya dari mana ya?

Anonymous said...

gak tau mikir aj sendiri

Anonymous said...

mikir aja sendiri

Unknown said...

apakah JPU bisa mengajukan kasasi tanpa mengajukan Banding dahulu, setelah terdakwa dinyatakan tidak bersalah di PN ??

Post a Comment