Keajaiban Hujan Dalam Perspektif Islam dan Fisika

Hujan Bisa Saja Menghancurkan Bumi dan Membunuh Semua Makhluk Hidup


Hujan merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT bagi semua makhluk di alam semesta. Tetesan air yang turun dari langit menjadi sumber kehidupan bagi semua makhluk hidup. Setiap tahun 3-4 miliar liter air dibawa dari lautan menuju daratan untuk dapat dinikmati dan dimanfaatkan manusia.Allah berfirman dalam Alquran Surat Az-Zukhruf ayat 11 yang artinya "Dan (Dialah) yang menurunkan hujan dari langit menurut kadar tertentu, lalu Kami hidupkan dengan hujan itu negeri yang kering tandus...". Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa hujan yang turun ke bumi itu berdasarkan kadar/takaran yang tepat. Takaran yang tepat tersebut mempunyai dua makna, yaitu Jumlah air hujan yang turun sesuai peruntukannya, dan kecepatan turunnya hujan. Disini saya akan membahas kecepatan turunnya air hujan. karena ada sebuah keajaiban pada kecepatan turunnya air hujan.
Ketika ditanya berapa kecepatan turunnya air hujan, saya mendapati ada 3 jawaban, yaitu:
  1. Ketika bertanya pada ibu-ibu, jawabannya : kecepatan hujan itu lebih cepat dari kemampuan seseorang membuka payung atau mengangkat jemuran...hahaha..(jawaban cerdas, mungkin berdasarkan pengalaman pribadi beliau).
  2. Ketika bertanya pada orang yang apatis dan ngawur, jawabannya : wah saya nggak pernah ngitungin mas, kurang kerjaan aja, mungkin sekitar 1000 km/detik..(tipe orang kyak gini akan merugi)..
  3. Ketika bertanya bertanya pada ahli fisika jawabannya : menurut penelitian rata-rata 8-10 km/jam..(kok bisa segitu??? yuk kita buktikan..cekidot.......:)
Selama bertahun tahun para ilmuan bingung menjelaskan kenapa rata-rata kecepatan air hujan hanya 8-10 km/jam. Karena menurut TEORI GERAK JATUH BEBAS, dengan mengabaikan gaya gesek kecepatan minimal hujan + 552,96  km/jam. kenapa segitu?? begini kronologinya:
Ketinggian minimum awan hujan adalah 1200 meter
jadi kecepatan turunnya air hujan adalah (gaya gesek diabaikan)

Coba bayangkan ketika kalian ditabrak oleh sebuah benda dengan kecepatan segitu. apa yang akan terjadi?? dengan kecepatan seperti itu, mobil sekelas F1 atau moto GP pun tidak bisa menandingi hujan. Efek yang ditimbulkan SATU TETES AIR HUJAN  yang jatuh dari ketinggian 1200 m sama dengan benda seberat 1 kg dijatuhkan dari ketinggian 15 cm. Dengan melihat Volume air hujan yang sebesar itu maka satu tetes air hujan dapat menembus ke dalam tubuh kita atau minimal membuat memar. Tidak hanya itu, ketinggian maksimal awan hujan adalah 10.000. dengan ketinggian segitu kecepatan air hujan adalah (gaya gesek diabaikan)
Efek yang ditimbulkan SATU TETES AIR HUJAN  yang jatuh dari ketinggian 10.000 m sama dengan benda seberat 1 kg dijatuhkan dari ketinggian 110 cm. Bisa dibayangkan sendiri bagaimana efeknya. Tetapi faktanya air hujan begitu lembut ketika jatuh ke bumi. 
Bagaimana bila gaya gesek diperhitungkan (ketinggian 1200 meter)
Dengan memperhitungkan gaya gesek, juga belum bisa menjawab kenapa kecepatan turun hujan hanya 8 km/jam. Para ilmuan saat ini sepakat bahwa, air jatuh ke bumi dengan kecepatan yang rendah karena titik hujan memiliki bentuk khusus yang meningkatkan efek gesekan atmosfer, kemudian air hujan terurai unsurnya sehingga menjadikan air hujan lebih ringan dan membantu hujan turun ke bumi dengan kecepat-an yang lebih rendah. Andaikan bentuk titik hujan berbeda, andaikan hujan tidak terurai atau andaikan atmosfer tidak memiliki sifat gesekan (bayangkan jika hujan terjadi seperti gelembung air yang besar yang turun dari langit), bumi akan menghadapi kehancuran setiap turun hujan). Namun yang masih menjadi pertanyaan, hingga kini para ilmuwan belum menemukan apa yg menyebabkan tetesan air hujan bisa memiliki bentuk khusus dan terurai unsurnya.
Subhanallah, ketika Allah sudah berkehendak maka apapun bisa terjadi. Bagaimana bila nikmat ini dicabut?dengan hujan saja bumi dan manusia bisa hancur. Sungguh, nikmat mana lagi dari Allah SWT yang kamu DUSTAKAN???
Ada banyak sekali tanda-tanda Kebesaran Allah bagi kamu yang mau BERFIKIR!!!!!


Baca juga: Realita Cinta Dalam Ilmu Fisika
 
#Berbagi Itu Indah
Read More >>

Beauty of Pacitan : Klayar Beach


Sea Flute, Sphinx-like Reef, and Holey Reef

Klayar is an exotic beach with white sand, Sphinx-like reef, holey reef, sea flute and natural fountain up to 10 meters high which makes this beach becomes one of the most beautiful beaches in south coast of Java.


 






Read More >>

Kode Rahasia Android

Android merupakan OS yang menganut paham open source, oleh karena itu kita dapat meng'customize' sesuka hati kita. Tidak hanya itu, pada android juga dibenamkan kode-kode rahasia yang memungkinkan kita untuk mengetahui informasi dan settingan dasar HP kita. Kode-kodenya adalah sebagai berikut:

Informasi tentang ponsel dan baterai
* # * # 4636 # * # *
Hal ini menunjukkan empat berikut menu di layar:
* Telepon Informasi
* Informasi baterai
* Sejarah Baterai
* Statistik

Reset data seperti asal
* # * # 7780 # * # *
Ini akan menghapus sebagai berikut:
* Google pengaturan account yang disimpan di telepon kamu
* Sistem dan aplikasi data dan pengaturan
* Aplikasi yang Download
dan TIDAK akan menghapus:
* Sistem perangkat lunak saat ini dan paket aplikasi
* SD Card file seperti foto, file musik, dll
Catatan: Setelah kamu memberikan kode ini, kamu mendapatkan prompt pada layar meminta kamu untuk mengklik pada tombol "Reset Telepon". Jadi kamu mendapatkan kesempatan untuk membatalkan operasi kamu jika kamu ragu.

Format produsen asli
* 2767 * 3855 #
Pikirkan sebelum kamu memberikan kode ini. Ini akan menghapus semua file dan pengaturan, termasuk penyimpanan memori internal. Ini juga akan menginstal ulang firmware telepon.
Catatan: Setelah kamu memberikan kode ini, tidak ada cara untuk membatalkan operasi kecuali jika kamu melepas baterai dari telepon. Jadi berpikir dua kali sebelum memberikan kode ini.

Informasi tentang ponsel kamera
* # * # 34971539 # * # *
Kode ini menunjukkan menu berikut empat:
* Update firmware dari kamera dalam gambar (Jangan mencoba opsi ini)
* Update firmware kamera di kartu SD
* Dapatkan versi firmware kamera
* Dapatkan hitungan update firmware
PERINGATAN: Jangan gunakan opsi pertama dinyatakan, ponsel kamera akan berhenti bekerja dan dankamu akan perlu membawa telepon ke layanan / toko untuk menginstal ulang firmware kamera.

Kode ini dapat digunakan untuk mengubah "End Call / Power"
* # * # 7594 # * # *
Kode ini dapat digunakan untuk mengubah "End Call / Power" tindakan pada keypad ponsel. Jadi default, jika kamu menekan tombol untuk beberapa saat, ia akan menampilkan layar yang meminta kamu untuk memilih pilihan dari mode Diam, dan Matikan telepon Airplane mode.
kamu dapat mengubah tindakan menggunakan kode ini. kamu dapat mengaktifkan kekuatan ini secara langsung dari tombol sehingga kamu tidak perlu membuang waktu kamu dalam memilih pilihan.

Buka layar di mana file copy
* # * # 273 283 * 255 * 663 282 *#*#*

Layanan modus log
* # * # 197328640 # * # *
kamu dapat menjalankan berbagai tes dan perubahan pengaturan dalam modus layanan.

Uji Kode: WLAN, GPS dan Bluetooth:
* # * # 232339 # * # * - tes WLAN
* # * # 526 # * # * - tes WLAN
* # * # 528 # * # * - tes WLAN (Gunakan "Menu" untuk meluncurkan berbagai uji)
* # * # 1472365 # * # * - tes GPS
* # * # 1575 # * # * - tes GPS lain.
* # * # 232331 # * # * - tes Bluetooth

Kode untuk mendapatkan informasi versi firmware:
* # * # 4986 * 2650468 # * # * - PDA, Telepon, H / W, RFCallDate
* # * # 1234 # * # * - PDA dan Telepon
* # * # 1111 # * # * - FTA BD Versi
* # * # 2222 # * # * - FTA HW Version

Kode untuk meluncurkan berbagai Pabrik Tes:
* # * # 0283 # * # * - Loopback paket
* # * # 0 *#*#* - LCD tes
* # * # 0588 # * # * - Sensor jarak tes
* # * # 3264 # * # * - RAM versi

Kode-kode lainnya:
*#0673# atau *#0289# Melody test. Kode ini untuk memeriksa speaker ponsel. Setelah menekan kode ini akan muncul tombol pilihan Speaker_on, Receiver_on, Headset_on Left, Headset_on Right, Receiver_Headset_on Left, Receiver_Headstet_on Right, OFF, dan EXIT.

*#2664# Kode ini untuk memeriksa layar. Setelah menekan kode layar akan berubah jadi hitam, sentuh layar dan gerak-gerakan, garis merah akan muncul. Apabila Anda menarik garis dan ada yang putus, berarti ada masalah dengan layar ponsel. 

*#2663# Touch screen version. Pada menu ini terdapat info touch screen firmwire version, dan pilihan untuk update secara online. 

*#3282*727336*# Data Create. Menampilkan info data yang ada dalam ponsel seperti info jumlah percakapan, panggilan tak terjawab, SMS, jumlah file foto, video, dll. 

*#0842# Device Test. Kode ini untuk memeriksa kemampuan getaran ponsel. Pada menu ini akan ada beberapa tombol On, Off, Auto untuk mencoba mode getar ponsel. 

*#7353# Kode ini untuk menjalankan beberapa tes standar seperti ringtone, getaran, speaker, cahaya layar, kamera, Bluetooth, layar, accelerometer censor, proximity censor. 

*#*#0*#*#* LCD test. Kode ini memiliki fungsi utama untuk memeriksa layar ponsel. Setelah menekan kode ini akan muncul beberapa tombol pilihan red, green, blue, receiver(white), vibration(black), dimming, megacam,sensor, touch, sleepmode, speaker, dan sub key. 

*#0228# Battery Status. Menampilkan info status baterai. 

*#*#8255#*#* GTalk Service Monitor. Menampilkan info Gtalk pengguna ponsel. 

*#232337# Bluetooth test. Setelah memasukkan kode ini akan tampil Bluetooth device address. 

*#232338# Wlan Mac Address. Menampilkan MAC address WiFi. 

*#44336# Version. Menampilkan informasi versi firmwire ponsel, waktu pembuatan ponsel, dan changelist. 

*#03# Nand Flash Header Read. Menampilkan Nand Flash Unique Number.

Semoga Bermanfaat
Read More >>

Haruskah Kita Beralih dari Windows 32-bit ke 64-bit

Sejauh ini windows mengeluarkan sistem operasi dalam dua versi, yaitu 32-bit dan 64-bit. Perbedaannya ialah jumlah informasi yang mampu ditangani oleh prosesor PC pada saat tertentu. Istilah 32-bit and 64-bit merujuk pada cara prosesor komputer, menangani informasi, dimana seluruh data dikenali sebagai serangkaian angka digit yang terdiri dari 1 atau 0. Masing-masing digit dihitung sebagai satu bit, yang artinya prosesor 32-bit dapat memproses 32 digit sekaligus. Analoginya bit itu diibaratkan sebagai kondisi dan lebar jalan, sedangkan komputer kalian adalah mobil. Mobil sekelas Ferari ataupun Bugatti tidak akan dapat mencapai puncak performanya apabila digeber di jalan yang sempit dan berlubang.
Prosesor 32-bit hanya dapat bekerja dengan kapasitas memori maksimal mencapai 4GB dan terkadang dibatasi 2GB untuk setiap satu DIMM memory. Sementara prosesor 64-bit secara teori, dapat bekerja dengan kapasitas memory hingga 17 juta GB. Prosesor 64-bit juga mampu menangani tugas hingga dua kali lebih cepat.

terkait software, Windows edisi 64-bit dapat menjalankan sebagian besar software yang dirancang untuk edisi 32-bit melalui modus kompatibitas khusus, namun hasilnya bisa sangat bervariasi. Menggunakan sistem operasi 64-bit juga bisa menimbulkan sedikit masalah pada driver, yang merupakan bagian kecil software untuk mengkordinasi setiap perangkat hardware dengan sistem operasi.

Table Perbedaan 32 bit dengan 64 bit

Tips : karena performa 64 bit lebih bagus, bukan berarti kita harus memilih yang 64 bit, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu:
  1. Pastikan processor support dengan OS 64-bit
  2. RAM minimal 2 gb, itupun udah mepet banget, kalau saya pribadi menyarankan minimal 4 gb, jika tidak, bukan performa bagus yang didapat, tetapi komputer malah akan lelet. karena 64 bit 'rakus' akan RAM.
  3. perhatikan support driver pada OS 64 bit, apabila vendor tidak menyediakan, mendingan urungkan saja niat kalian.
  4. buat kalian para gamer, sebelum kalian meng-install OS 64 bit, pastikan dulu game kesukaan kalian support. karena jika tidak game kalian bisa tidak jalan.

Read More >>

Kasus 'cebongan' : Peradilan Militer VS Peradilan HAM

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

Hak Azasi Manusia adalah Hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. Berdasarkan UU Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam Tata hukum Indonesia, HAM tercantum di dalam Konstitusi, yaitu dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Oleh karena itu HAM sangat dijunjung tinggi dalam sistem hukum Indonesia. Contoh Hak Azasi manusia seperti: Hak untuk hidup, Hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dan lain-lain.
Kasus cebongan adalah kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 11 oknum anggota kopassus terhadap empat orang pelaku pembunuhan serka Heru Santoso. Kasus ini begitu menggemparkan publik Indonesia karena pelaku penyerangan adalah oknum anggota kopassus dan ada indikasi pelanggaran HAM berat. Berdasarkan Hasil Investigasi, Tim Investigasi TNI AD menyatakan bahwa tindakan penyerangan terhadap Lapas Cebongan dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. Dengan demikian, kasus tersebut ditangani oleh pengadilan militer. Tetapi Komnas HAM berpendapat bahwa ada indikasi pelanggaran HAM berat dalam kasus ini berdasarkan penyelidikan sementara. Artinya jika memang benar ada pelanggaran HAM berat maka harus ditangani oleh pengadilan HAM. Inilah yang perlu dikaji lebih lanjut kasus ini termasuk pelanggaran HAM berat atau bukan.

B. Rumusan Masalah
1.    Apakah kasus cebongan termasuk pelanggaran HAM berat?
2.    Peradilan Militer ataukah Peradilan HAM yang seharusnya menangani kasus ini?

C.   Tujuan Penulisan
1.    Agar kita dapat mengetahui tindakan apa yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat dan yang bukan
2.    Agar kita dapat menentukan sikap terkait kasus cebongan dan tidak terprovokasi oleh media



BAB II
PEMBAHASAN

Pengadilan HAM adalah lembaga pengadilan yang memiliki kewenangan melakukan proses peradilan terhadap para pelaku pelanggaran HAM berat. Berdasarkan UU no 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang dimaksud dengan pelanggaran HAM meliputi :
1.     Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
a.   membunuh anggota kelompok;
b.   mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
c.   menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
d.   memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
e.   memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
a.   pembunuhan;
b.   pemusnahan;
c.   perbudakan;
d.   pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.   perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asaa) ketentuan pokok hukum intemasional;
f.    penyiksaan;
g.   perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
h.   penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah di,akui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i.    penghilangan orang secara paksa; atau
j.    kejahatan apartheid;

Pengadilan militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. adapun peristiwa pidana militer yang diatur pada KUHPM berupa :
1.   kejahatan terhadap keamanan negara;
2.   kejahatan dalam melaksanakan kewajiban perang, tanpa bermaksud untuk memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara untuk kepentingan musuh;
3.   kejahatan yang merupakan suatu cara bagi seseorang militer untuk
menarik diri dari pelaksanaan kewajiban-kewajiban dinas;
4.   kejahatan terhadap pengabdian;
5.   kejahatan tentang pelbagai keharusan dinas;
6.   pencurian dan penadahan;
7.   perusakan, pembinasaan atau penghilangan barang-barang keperluan angkatan perang.
Menurut Tim Investigasi TNI AD, Kronologi Kasus cebongan adalah sebagai berikut:
Kasus penyerangan Lapas Cebongan Sleman terjadi pada 23 Maret 2013 sekitar pukul 00.15 WIB itu dilakukan oleh 11 oknum anggota Kopassus, di mana tiga orang di antaranya berasal dari daerah latihan di Gunung Lawu. Pelaku 11 orang dengan satu orang eksekutor berinisial U. Mereka menggunakan dua unit kendaraan Avanza berwarna merah dan APV warna hitam. Dalam melakukan penyerangan, ke11 oknum anggota Grup 2 Kopassus itu dilengkapi 6 senjata api, terdiri dari 3 pucuk senjata laras penjang jenis AK-47 yang dibawa dari markas latihan Gunung Lawu, 2 pucuk AK-47 replika dan 1 pucuk pistol SIG Sauer replica. Keinginan untuk melakukan penyerangan didasari tewasnya rekan mereka Serka Heru Santoso yang dikeroyok preman di Hugo's Cafe dan pembacokan terhadap mantan anggota Kopassus, Sertu Sriyono pada 20 Maret. Mendengar berita duka ini, salah satu prajurit berinisial U yang sedang ikut latihan di Gunung Lawu, kemudian turun gunung dan kembali ke markas Grup 2 Kopassus Kartosuro. Selanjutnya U mengajak beberapa teman lainnya yang ada di markas untuk melakukan balas dendam atas perbuatan para preman itu. Berdasarkan hasil investigasi, penyerangan ini bukan merupakan pelanggaran HAM karena penyerangan dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan.

Berdasarkan penyelidikan sementara, Komnas  HAM menyatakan bahwa ada empat indikasi pelanggaran HAM dalam kasus cebongan ini, yaitu:
1.    adanya upaya perampasan hak hidup terhadap korban penembakan yang dilakukan oleh anggota Grup II Kopassus Kartasura;
2.    adanya intimidasi terhadap petugas sipir penjaga Lapas Cebongan yang dilakukan oleh para pelaku;
3.    kejadian tersebut menimbulkan rasa yang tidak nyaman di masyarakat, warga Sleman khususnya, dan warga Yogyakarta pada umumnya;
4.    keempat tahanan dipindahkan dari Rutan Polda Yogyakarta ke Lapas Kelas II B Sleman, keempatnya mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Namun, saat sudah dititipkan, tidak ada penjagaan sama sekali dari pihak kepolisian. Padahal, pihak Lapas Cebongan telah meminta adanya penjagaan kepada pihak kepolisian.

Terkait kasus penyerangan LP cebongan ini, dalam menetapkan suatu perbuatan termasuk dalam pelanggaran HAM apabila memenuhi 4 unsur, yaitu:
1.   Apakah pelaku penyerangan mendapat perintah dari atasan mereka?
2.   Apakah pucuk pimpinan di TNI memerintahkan aksi penyerangan itu sesuai dengan hierarki komando?
3.   Apakah penyerangan itu bagian dari tugas negara atau dalam rangka mendukung kebijakan Negara?
4.   Apakah pelaku penyerangan LP Cebongan ada yang mengorganisir?
Apabila ke-empat unsur tersebut tidak terpenuhi, maka kasus cebongan bukan merupakan pelanggaran HAM. Intinya jika penyerangan LP cebongan dilakukan secara meluas dan sistematik, maka merupakan pelanggaran HAM.

Terkait peradilan mana yang tepat dalam menangani kasus ini, UU TNI pasal 65 ayat 2 menyatakan bahwa : “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”. artinya, kasus cebongan bisa saja ditangani oleh pengadilan HAM asalkan memenuhi unsur pelanggaran HAM berat. Inilah tugas para penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam mengungkap kasus ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan.

BAB III
PENUTUP

A.   KESIMPULAN
1.    Pelanggaran HAM meliputi:
a.  Kejahatan genosida
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa,ras, kelompok etnis, kelompok agama.
b.  Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1)      pembunuhan;
2)      pemusnahan;
3)      perbudakan;
4)      dan seterusnya
2.    Tim investigasi TNI AD boleh saja menyatakan kasus cebongan ini sebagai pembunuhan biasa, sedangkan Komnas HAM menyatakan kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, tetapi sebagai masyarakat yang cerdas, kita jangan mudah terprovokasi. Kita harus membaca beberapa referensi sebagai informasi pembanding. Kita ikuti saja kasus ini. Sudah ada Tim investigasi yang mengumpulkan fakta-fakta. Jika terbukti para pelaku melakukan penyerangan yang meluas dan sistematik maka harus diadili di pengadilan HAM, jika terbukti penyerangan dilakukan secara spontan dan tidak diorganisir, maka diadili di pengadilan militer.

B.   SARAN
Sebaiknya dalam melakukan penyelidikan dibentuk tim investigasi gabungan yang  melibatkan pihak-pihak terkait, yaitu TNI, kepolisian dan Komnas HAM agar hasil dari penyelidikan dapat seobjektif mungkin.
Read More >>

Category: 1 comments